Roadshow UU PLP

Pada hari Jumat, 24 Februari 2023, Himpunan Mahasiswa Psikologi yang bekerja sama dengan Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia (ILMPI) wilayah IV telah mengadakan diskusi publik mengenai keberlanjutan dari disahkannya Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP). Diskusi dilaksanakan bersama Bapak Haryanta, S.Psi., MA., Psikolog yang juga menjabat sebagai ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) wilayah D.I. Yogyakarta.
Bagaimana dampak disahkannya UU PLP terhadap pendidikan psikologi ke depannya?
Sejak resmi disahkan pada 7 Juli 2022 lalu, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi akan membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pendidikan dan layanan psikologi.
Ada 2 perubahan besar yang wajib kita ketahui, nih!
Perubahan #1
Penyelenggaran Pendidikan Psikologi
Secara garis besar, pendidikan psikologi akan terbagi ke dalam 2 jalur, yaitu psikologi sebagai science dan psikologi sebagai profesi. Hal ini perlu diperhatikan utamanya bagi kamu yang ingin meneruskan jenjang pendidikan, baik itu sebagai magister atau psikolog.
Lalu, apa dampaknya jika jalur pendidikannya berubah? Perubahan ini akan berdampak besar terhadap jenis pendidikan lanjutan yang akan kita ambil.Misalnya, jika kita ingin menjadi psikolog yang memiliki keahlian khusus dalam praktik pekerjaan, kita harus mengambil pendidikan profesi psikolog umum yang dilanjutkan dengan psikolog spesialis dan subspesialis. Apabila kita ingin berfokus pada penelitian dan pengembangan keilmuan, maka kita dapat mengambil pendidikan magister (S-2) dan doctoral (S-3). Perlu diperhatikan, nanti tidak akan ada lagi program studi Magister Profesi Psikologi seperti saat ini yang lulus sebagai master dan psikolog!
Sebelumnya, program profesi tergabung dengan magister dalam cakupan KKNI* 8. Setelah pengesahan UU PLP, program profesi terpisah dari magister dan levelnya berada di KKNI* 7. Pendidikan profesi yang lalu memadukan komponen pembelajaran kemagisteran sebagaimana pada jenjang akademik dan komponen pembelajaran keprofesian, yang mana posisi Prodi Magister Psikologi Profesi berada di dalam ranah pendidikan akademik. Oleh karena itu, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang membedakan program magister dengan profesi, pemisahan dilakukan sebagai upaya membentuk sistem pendidikan profesi yang terspesialisasi.
KKNI atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja..
Perubahan #2
Layanan psikologi dikelompokkan juga menjadi dua, yaitu jasa psikologi dan praktik psikologi. Pengelompokan jenis layanan ini akan berhubungan dengan jalur pendidikan yang kita ambil, karena terdapat perbedaan kewenangan dalam setiap jenjang pendidikan dalam upaya memberikan layanan.
Kapan program psikolog umum mulai dibuka?
Kemungkinan dibuka pada Juni 2024 atau tahun ajaran genap 2023/2024. Belum sepenuhnya universitas-universitas yang ada di Indonesia menyatakan siap untuk membuka program psikolog umum. Sehingga banyak kemungkinan kapan program psikologi umum ini akan dibuka.
Berapa lama perkiraan studi dari program psikolog profesi?
Masih dalam tahap diskusi, tetapi perkiraan bisa sampai 18 bulan atau setara dengan 3 semester. Ketika studi yang dijalani melebihi tenggat, tidak akan ada sistem Drop Out (DO) karena model yang digunakan seperti mengadopsi sistem blok. Saat mengalami fase stuck di salah satu stase, mahasiswa diwajibkan untuk mengulang. Sementara itu, lama studi dari program spesialis diperkiraan selama satu sampai dengan satu setengah tahun dan subspesialis kurang lebih selama tiga sampai empat tahun.
Apakah ada batasan usia dalam mengambil studi lanjutan spesialis?
Belum ada ketentuan yang membahas terkait batasan usia. Tetapi, alangkah lebih baik untuk tidak menunda masa studi.
Bagaimana alumni program magister profesi yang lulus sebelum pengesahan UU PLP?
Perlu diketahui, program magister profesi belum diakui sebagai spesialis. Alumni yang lulus sebelum UU PLP disahkan kemungkinan besar masih bisa disetarakan. Mungkin akan ada penambahan sks atau perhitungan masa praktik yang dijalankan di suatu instansi. Terkait hal ini akan ada Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Apakah boleh mengambil jenjang magister terlebih dahulu, baru setelahnya melanjutkan ke jenjang profesi?
Perubahan alur pendidikan dalam UU PLP membuat kedua jalur pendidikan psikologi berada di jalan yang berbeda. Sehingga, boleh-boleh saja mengambil magister terlebih dahulu untuk kemudian melanjutkan ke jenjang profesi.
Apakah beasiswa LPDP bisa mencover biaya pendidikan profesi?
Belum tahu akan seperti apa. Kemungkinan besar bisa, tetapi masih akan diperjuangkan.